Pasal 13
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter. (2) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah. (3) Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter.
