PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 15
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.
