Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga yang terdiri dari wilayah Kecamatan Salatiga dan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditata kembali dengan:
- Menghapuskan Kecamatan Salatiga;
- Membentuk 4 (empat) kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari:
Desa Blotongan;
Kelurahan Sidorejo Lor;
Kelurahan Salatiga;
Desa Bugel;
Desa Kauman Kidul;
Desa Pulutan.
b. Kecamatan Tingkir, terdiri dari:
Kelurahan Kutowinangun;
Kelurahan Gendongan;
Desa Sidorejo Kidul;
Desa Kalibening;
Desa Tingkir Lor;
Desa Tingkir Tengah.
c. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari:
Desa Noborejo;
Kelurahan Ledok;
Keturahan Tegalrejo;
Desa Kumpulrejo;
Desa Randuacir;
Desa Cebongan.
d. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari:
Desa Kecandran;
Kelurahan Dukuh;
Kelurahan Mangunsari;
Kelurahan Kalicacing.
