PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga diubah dan wilayahnya diperluas dengan memasukkan : a. Sebagian wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:
Desa Bugel;
Desa Kauman Kidul;
Desa Sidorejo Kidul. b. Sebagian wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:
Desa Kalibening;
Desa Cebongan;
Desa Tingkir Lor;
Desa Tingkir Tengah;
Desa Noborejo. c. Sebagian wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:
Desa Randuacir;
Desa Kumpulrejo.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari:
Desa Kecandran;
Desa Pulutan;
Desa Blotongan.
