PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 11
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Setiap peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. (2) Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kcsehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kcsehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
