PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 10
BAB 3 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya tentang jati dirinya beserta keluarganya untuk penyusunan data peserta. (2) Peserta beserta keluarganya wajib memiliki tanda pengenal diri
yang diterbitkan olch Badan Penyelenggara. (3) Peserta dan keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pcmeliharaan kesehatan.
