PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 12
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Biaya pemeliharaan kesehatan sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibayar berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Semua biaya yang melebihi standar pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab peserta.
