PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 3
(1) Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang.
(2) Pada masa damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa.
(3) Dalam keadaan perang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.
