PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 2
Lingkup penataan Wilayah Pertahanan meliputi:
- penetapan Wilayah Pertahanan;
- perencanaan Wilayah Pertahanan;
- pemanfaatan Wilayah Pertahanan; dan
- pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
