PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.