PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 10
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan, meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- penentuan metodologi;
- penganggaran; dan
- pelibatan unsur TNI.
- pengumpulan data, paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data kondisi sosial;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis, paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
- perumusan konsepsi rencana, paling sedikit harus:
- mengacu pada:
Rencana Tata Ruang wilayah nasional;
RWP;
kebijakan umum pertahanan negara;
kebijakan . . .
- kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan pertahanan.
- memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang pulau atau kepulauan;
- Rencana Tata Ruang wilayah provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota setempat;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan
- konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang kawasan
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
