PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 84
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik
Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI
tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil, dapat menjadi pegawai tetap UI.
