Pasal 85
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Rektor menetapkan status bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan yang tidak dapat memiliki status sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) menjadi pegawai tetap UI melalui sistem rekrutmen yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor dengan memperhitungkan masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan karier yang bersangkutan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan status kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
(3) Masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan
karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sejak seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan diangkat pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Dekan, atau pimpinan unit kerja yang diakui keberadaannya di UI yang menjalankan setidaknya salah satu dari fungsi Tridharma Perguruan Tinggi.
