Pasal 83
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan
penyelenggaraan UI dari status Badan Hukum Milik Negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah,
dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk pertama kalinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, DGB membentuk SA paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(4) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan memilih dan mengkoordinir pemilihan anggota MWA dan mengusulkan kepada Menteri.
(5) Pemilihan Rektor sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(6) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
