PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik
dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab.
(2) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan
adalah bagian dari kode etik sivitas akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.
