PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Otonomi keilmuan wajib dikembangkan UI sebagai
wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademis.
(3) DGB . . .
(3) DGB bertanggung jawab untuk melakukan
pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI.
Paragraf 2 Penerimaan Mahasiswa
