PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 7
(1) UI memiliki lambang, himne, dan bendera, sebagai
atribut.
(2) Lambang UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk makara berwarna kuning keemasan yang menggambarkan pohon ilmu pengetahuan dengan air yang memancar dari mulut makara, yang ditampung oleh kerang kearifan.
(3) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, himne,
dan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Pendidikan
Paragraf 1 Kebebasan Akademik
