PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 79
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan UI dilaksanakan untuk
mencapai tujuan UI.
(2) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom,
wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan UI dijalankan dengan
memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
