PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 78
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara mengacu pada ketentuan peraturan perundang- udangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Kekayaan
Paragraf 1 Asas Umum dan Ruang Lingkup
