PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 77
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
UI wajib mengalokasikan beban untuk program Tridharma Perguruan Tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan UI yang ditetapkan oleh MWA.
Bagian Ketiga Pengadaan Barang/Jasa
