PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 76
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk
membiayai beban operasional UI berupa:
- pemenuhan . . .
- pemenuhan kepentingan peserta didik;
- pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Beban
