PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 80
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UI terdiri atas:
benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
benda bergerak; dan
kekayaan intelektual,
yang terbukti sah sebagai milik UI.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UI.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Tanah dan Bangunan UI
