Pasal 73
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI,
setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, SA, dan DGB, yang terdiri atas:
- laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; dan
- laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan UI dan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- laporan realisasi anggaran;
- laporan aktivitas/laporan operasional;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(5) Laporan keuangan UI disusun berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku umum.
(6) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit
diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik.
(7) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa
jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang terbuka MWA yang terdiri dari:
- laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal;
- laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan
- laporan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja
akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pendapatan, Pembiayaan, dan Beban
Paragraf 1 Pendapatan
