PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 72
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan Keuangan UI diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik.
(2) MWA menetapkan Kantor Akuntan Publik yang
proses seleksinya dilakukan oleh KA.
(3) Apabila diperlukan, MWA dapat meminta
dilakukannya audit khusus.
Paragraf 5 Pertanggungjawaban
