PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 71
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem pengendalian internal UI dilakukan secara
terus menerus melalui:
pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
keandalan . . .
- keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
- pengamanan aset; dan
- ketaatan terhadap kebijakan/peraturan UI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Pengendalian Internal merupakan tanggung
jawab Rektor.
(3) Kecukupan pengendalian internal dievaluasi terus
menerus oleh satuan pengawasan internal, auditor eksternal dan secara periodik dilaporkan kepada KA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian
internal diatur dalam Peraturan Rektor.
