PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 70
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan UI
maka:
- sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik;
- sistem akuntansi UI harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di UI yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan
- sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di Pusat Administrasi UI dan di unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi
diatur dalam Peraturan MWA.
