PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 69
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh
bukti transaksi yang handal dan disimpan ditempat yang aman.
(2) Bendahara UI menyimpan seluruh bukti kekayaan UI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
