Pasal 74
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan UI juga dapat berasal dari:
- Masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- pendapatan dari badan/satuan usaha UI;
- kerjasama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
- sumber lain yang sah.
(3) Pendapatan UI dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UI yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel.
(4) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan UI berupa biaya pendidikan ditentukan
berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(6) Pendapatan . . .
(6) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu:
- pendapatan tidak terikat; dan
- pendapatan terikat.
(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) UI dapat menerima pendapatan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
