Pasal 66
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam mengelola keuangan, UI melakukan hal-hal
berikut:
merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
melakukan pembayaran;
mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
mengelola . . .
- mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek dengan cara yang efektif, efisien, dan memberikan keuntungan bagi UI.
(2) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit
kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teratur dengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil.
(3) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan
Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
(4) Pemanfaatan surplus jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek berupa instrumen keuangan yang berisiko rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
