PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 67
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI
dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening UI.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus
dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Paragraf 4 Pengawasan
