Pasal 65
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan
UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam
pengelolaan keuangan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
(3) Bendahara UI melaksanakan fungsi menerima,
menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan UI berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Rektor dapat mendelegasikan kewenangan
pengelolaan keuangan kepada wakil Rektor yang menangani urusan keuangan, Fakultas, sekolah dan Lembaga Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan MWA.
