PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 64
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan
anggaran perubahan selama tahun berjalan jika:
- terdapat perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
- terdapat perubahan target kinerja; dan/atau
- terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari MWA.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pelaksanaan
