PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 63
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) RKA diajukan oleh Rektor kepada MWA paling lambat
2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal MWA memberikan pertimbangan yang
mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan MWA diterima.
(3) RKA yang telah disetujui dan disahkan MWA
merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
