PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 62
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
RKA disusun Rektor setiap tahunnya sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di UI yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai.
