PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 58
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Renstra disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun
pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada RPJP.
(2) Renstra diajukan kepada MWA untuk mendapatkan
persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih.
(3) Renstra yang telah disetujui MWA menjadi acuan
utama bagi penyusunan RKA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renstra UI diatur
dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Pendanaan
Paragraf 1 Umum
