PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 59
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom,
tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan . . .
(2) Pengelolaan keuangan dijalankan dengan
menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan tidak boleh menghambat
proses penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
