PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 57
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Organ UI secara bersama-sama menyusun RPJP
dengan mengacu kepada visi dan misi UI, dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
(2) RPJP . . .
(2) RPJP disusun untuk periode 20 (dua puluh) tahun
oleh suatu Tim yang anggotanya berasal dari pimpinan UI, MWA, SA dan DGB, yang dapat dikaji ulang serta disempurnakan.
(3) Tim RPJP ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor
atas usulan organ terkait.
(4) RPJP UI disahkan oleh MWA.
