PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 56
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI
berlaku peraturan internal UI.
(2) Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas peraturan:
- MWA;
- Rektor;
- SA;
- DGB; dan
- Dekan.
(3) MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB
menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
(4) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam Peraturan MWA.
