PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 55
(1) Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau
kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
