PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 54
(1) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur
keharusan:
- menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
- menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI; dan
- berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh SA dan DGB.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Rektor.
