PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 53
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan
nonakademik dilakukan MWA dan KA.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya.
BAB VI . . .
KODE ETIK
