PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 52
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di UI dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UI.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Akademik.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
- program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
Bagian Kedua Pengawasan Nonakademik
