PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
