Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram
untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti oleh
Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(5) Organisasi kemahasiswaan UI berkewajiban
menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip UI.
(6) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana
untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedelapan Alumni
