PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa UI memiliki hak:
memperoleh pendidikan yang berkualitas;
memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
membentuk . . .
- membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
- mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UI.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
- menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
- menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan UI;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan UI; dan
- mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
