PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal UI menggunakan alih daya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan perusahaan alih daya untuk penyelesaian pekerjaan, dengan syarat perusahaan tadi memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UI.
Bagian Ketujuh Mahasiswa
