PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian
kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI
khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
