PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen pegawai negeri sipil dari kementerian lain
sebagai Dosen tetap UI diangkat berdasarkan usulan dari Fakultas berdasarkan kebutuhan UI.
(2) Pembinaan . . .
(2) Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI yang hasil penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
