PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional
Dosen tetap UI disetarakan sama dengan Dosen pegawai negeri sipil.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
