PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan
berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan
Tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
